• 0741-5911449
  • baya@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Pangan
Dinamika Lahan dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Dinamika Lahan dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Luasan lahan pertanian di Indonesia terus mengalami penurunan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 60.000 hektar per tahun lahan pertanian mengalami alih fungsi menjadi lahan bukan pertanian. Ironisnya, alih fungsi lahan ini tidak menyurutkan semangat kelompok-kelompok tani di desa untuk mulai melakukan inovasi pertanian dengan keterbatasan lahan.

Faktor penyebab terus berkurangnya luasan lahan pertanian adalah pertambahan penduduk, kebutuhan lahan perumahan, berkembangnya industri, dan kebutuhan lahan untuk fasilitas umum serta kurang maksimalnya sector pendudkung budidaya tanaman misalnya permasalahan ketersediaan air irigasi sulitnya mendapatkan pupuk dan sarana produksi lainya.. Julukan sebagai negara agraris saat ini akan menghilang ketika petani – petani yang usianya sudah tua tidak mampu lagi menggarap sawah, belum lagi ditambah kurangnya minat generasi muda untuk terjun di bidang pertanian, khususnya untuk pertanian pangan. Beberapa alasan para petani mau menjual dan merelakan lahannya untuk dialih fungsi yaitu hasil dari mengelola lahan pertanian yang rendah, penguasaan teknologi pasca panen yang rendah, serta tingkat impor yang tinggi. Dan juga kurangnya pendampingan bagi Kelompok Tani Desa untuk selalu berinovasi dan mengembangkan ragam produk pertanian.

Sungguh miris melihat kondisi sektor pertanian Indonesia saat ini. Dinamika lahan pertanian yang terus berkurang menunjukkan bahwa sektor pertanian bukan merupakan sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia di masa depan. Bahkan nyatanya saat in, Indonesia masih mengimpor bahan pangan dari negara lain.

Jika dinamika seperti ini terus terjadi, maka diproyeksikan lahan pertanian akan terus berkurang hingga tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk. Krisis pangan menjadi ancaman di masa depan yang disebabkan karena kurang meratanya distribusi hasil pertanian serta ketergantungan impor pada sejumlah komoditas pangan.

Sektor pertanian sebagai aktivitas ekonomi sebagian besar masyarakat pedesaan harus dijaga dan dilestarikan. Untuk menjaga lahan pertanian, maka perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan produktifitas lahan pertanian dan kualitas hasil pertanian. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat agar dapat menjaga tujuan pembangunan dari masa kini hingga masa mendatang. Dalam lingkup paling kecil, kelompok tani desa menjadi sumber daya manusia yang dapat mengembangkan sektor pertanian. Apalagi kondisi saat ini, masyarakat diminta kembali mengoptimalkan lahan mereka untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Kelompok tani desa merupakan lembaga kemasyarakatan yang beranggotakan warga desa yang berprofesi sebagai petani. Kelompok tani desa dibentuk untuk mengorganisir para petani dalam kemajuan usaha pertanian, peternakan, dan perkebunan desa. Kelompok tani sebagai bagian dari pemangku kepentingan dalam pembangunan pertanian. Kelompok tani inilah pada dasarnya sebagai pelaku utama pembangunan pertanian di perdesaan.peran serta kelompok tani dalam memproteksi lahan juga dianggap penting.sumber data PERDA LP2B  NO. 01 TAHUN 2023 menyebutkan luasan lahan pertanian berkelanjutan di Kecamatan Arma Jaya adalah seluas 518,48 Ha.  

Yayasan setara jambi bersama pemerintahan Desa tebing Kaning beserta Kelompok tani secara bersama-sama melakukan pemetaan areal pertanian tanaman pangan. Pola pemetaan yang dilakukan adalah Pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lebih mengenai tempat / wilayah di mana mereka hidup. Karena masyarakat yang hidup dan bekerja di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya

Dengan adanya pemetaan / digitasi diharapkan dapat menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali, dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.hal ini selaras dengan disahkan nya Perda LP2B Kabupaten Bengkulu Utara No.01 Tahun 2023. Dengan adanya peraturan Daerah ini bisa menekan laju alih fungsi lahan di Kabupaten Bengkulu Utara,dan yang lebih penting pemerintah juga menyiapkan isentif bagi daerah yang menerapkan Lahan pertanian pangan berkelanjutan berupa pengembangan infrastruktur,penyedian sarana dan prasarana produksi, penghargaan bagi petani berprestasi dll.dok/setarajambi

.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *