• 0741-5911449
  • baya@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Pangan
Pemetaan Partisipatif Sebagai Salah Satu Pendekatan Strategis Dalam Penetapan Batas Desa

Pemetaan Partisipatif Sebagai Salah Satu Pendekatan Strategis Dalam Penetapan Batas Desa

Pelatihan Tahap Dua dan Rencana Kerja Pemetaan

Peraktek bersama di Desa Pematang Pulai dan Berembang

Pematang Pulai Kecematan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, hari ini adalah hari ketiga tim pemetaan Desa Pematang Pulai dan Desa Berembang melakukan Pelatihan Pemetaan Batas Desa Paritisipatif Tahap II (dua). Sejak Jum’at, Tanggal 11 November 2022 terdapat 34 orang perwakilan 6 desa antusias mengikuti pelatihan tahap dua yang konsen pada pemahaman tentang penggunaan GPS, praktek lapangan dengan melakukan pemetaan FASUS-FASUM dan wilayah RT di Desa Pematang Pulai dan input data lapangan. 

Sebelumnya pada akhir September 2022 lalu telah dilakukan pelatihan tahap I yaitu pemahaman awal tentang dasar-dasar pemetaan seperti pengenalan peta, tujuan dan manfaat pemetaan, pelatihan dilakukan pada dua kelas berbeda karena jumlah partisipan terdiri dari 6 desa, yaitu Kedotan, Pematang Pulai, Berembang, Sekernan, Keranggan dan Tunas Mudo  semua rangkaian kelas pelatihan tersebut dilatih oleh Awang Famuzi dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Jambi.

Pelatihan pemetaan partisipatif ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan program pemberdayaan yang dilakukan oleh Setara Jambi di 6 desa di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Terpetakannya 2 desa menjadi salah satu target pencapaian yang ingin dilakukan pada program pemberdayaan desa ini, pelatihan dan rencana pelatihan mengacu pada PERMENDAGRI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Selain ditetapkannya batas Desa Berembang dan Pematang Pulai yang diakui oleh pemerintah kabupaten melalui Peraturan Bupati, proses dan pengalaman pemetaan partisipatif juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, seperti gambaran pelaksanaan pemetaan, tenaga, waktu dan biaya yang diperlukan dan pembelajaran strategi penyelesaian ketika terdapat konflik batas desa. dari proses ini sangat jelas bahwa tujuan dari kegaitan pemetaan batas desa tidak hanya menghasilkan penetapan batas desa, tapi lebih dari itu proses pemetaan batas desa partisipatif akan membantu penyelesaikan konflik antar batas desa, dan menjadi pendekatan pereventif bagi-bagi desa yang tidak ada konflik.

Batas desa yang lebih banyak diketahui melalui tanda-tanda alam seperti sungai, pohon, bukti dan lainnya belum semua tertuliskan sehingga menjadi satu ketetapan, informasi turun menurun tentang batas tidak akan terganggu sepanjang tidak adanya suatu peristiwa atau kejadian berpotensi mengakibatkan konflik seperti rencana pembangunan sarana publik, investasi dan lainnya. di beberapa tempat, adanya pembangunan sarana publik seperti tower, jalan umum, usaha batu bara dan lainnya sering kali memicu konflik batas desa, masing-masing desa merasa memiliki hak bahwa titik lokasi sebuah rencana usaha masuk dalam wilayah desanya. Selain hal itu, tentu sesuai dengan amanah Undang-Undang Desa, luasan desa menjadi salah satu penentu besaran jumlah pembagian dana desa yang diterima oleh desa.   

Pemahaman tentang dasar-dasar dan tujuan pemetaan batas desa telah dipahami oleh Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat desa, pemahaman tentang penggunaan alat dan perencanaan pelaksanaan tahapan-tahapan menjadi output yang mau dicapai pada pelatihan tahap II ini.

Selanjutnyo kito akan tentukan tim, yang nantinyo akan mengurus berjalannyo tahapan selanjutnyo yaitu diskusi batas desa, lalu bertemu dengan semua desa sepadan, kami sedang mengumpulkan informasi sejarah, tando-tando dan dukumen tentang desa sebagai bahan kami nanti bertemu dengan desa lain, jikalau nanti ado desa yang dak betemu kesepakatan desa, kito cubo berunding elok-elok kalau kito masih berpatok pado kepemilikan kebun, itu dak pas lagi, jaman lah maju, semuo orang biso ado kebun di desa lainnya,  ujar Pulai Mashuri selaku Kepala Desa Pematang Pulai.

Semua rencana dan pelaksanaan program pemetaan ini dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi, semua pihak sesuai dengan tahapannya berkontribusi dalam upaya terlaksanannya dan terpetakannya batas wilayah Desa Pematang Pulai dan Berembang. 

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *