Lubuk Larangan Rengas Tapus Bertuah, Konservasi Sungai di Tanjung Paku
Oleh: Zulfa Amira Zaed
Lubuk Larangan Rengas Tapus Bertuah, adalah upaya konservasi sungai di Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Tujuan lubuk larangan ini adalah untuk keberlangsungan anak cucu kita. Kita ingin agar anak cucu kita tahu dan melihat secara langsung apa itu ikan semah, ikan lampam. Ini bukan hanya semata-mata agar keturunan kita melihat ikan. Esensi yang paling penting adalah bila sungai kita terjaga, maka kehidupan kita dan seterusnya akan tetap berada pada ekologi yang sehat,” kata Marwanto, Kepala Desa Tanjung paku.
Lubuk larangan di Desa Tanjung Paku adalah yang petama di Kecamatan Merlung. Sungai Pengabuan yang mengalir di Desa Tanjung Paku dimanfaatkan masyarakat desa untuk sanitasi.
Kini, masyarakat di Desa Tanjung Paku menyadari pentingnya menjaga sungai. Dengan dukungan pemerintah desa, maka Sungai Pengabuan yang mengaliri desa dibuat menjadi lubuk larangan sepanjang 500 meter.
Alunan Surah Yasin dan pembacaan doa menjadi penanda masyarakat menaruh harapan pada sungai untuk keberlangsungan hidup. Turut Hadir, perwakilan dari PT. Citra Koprasindo Tani yaitu Bambang Utomo, perwakilan Camat Merlung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Nurbaya Zulhakim selaku Direktur Yayasan Setara Jambi.
Peresmian lubuk larangan tersebut dilakukan dengan menanam pohon di sempadan sungai serta penaburan benih ikan semah, lampam, baung, dan ikan lainnya. Kelak masyarakat akan memanen ikan tersebut pada saat yang disepakati bersama antara masyarakat dan pemerintah desa.
Dalam peresmian lubuk larangan yang digelar pada Selasa (30/7) pemerintah desa juga mensosialisaskan Peraturan Desa tentang lubuk larangan yang berisi himbauan dan larangan, serta sanksi bagi pelanggar.
Larangan yang harus dipatuhi seluruh pihak yang berada di Desa Tanjung Paku adalah dilarang menyetrum ikan, menjaring ikan di sungai, dilarang membuang sampah, dilarang menyemprot racun di bantaran sungai, dan dilarang menebang pohon di sempadan sungai. Bagi pihak yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima juta rupiah.