• 0741-5911449
  • info@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi

Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Petani Swadaya

Ardiansyah, Ketuan APBML saat sedang memaparkan program APBML di hadapan buyer sertifikat RSPO.

Oleh: Zulfa Amira Zaed

“Kami beruntung berada di APBML, karena kepedulian ketua kita, kami semua anggotan APBML dicover BPJS Ketenagakerjaan,”, kata Machfur, unit internal APBML pada Senin (18/3).

Jaminan sosial yang terdiri dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian merupakan hal yang penting bagi petani swadaya. Mengingat pekerjaan di kebun juga memiliki risiko terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

Pemerintah pusat telah menyediakan jaminan sosial yang telah dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kini siapa saja termasuk bukan penerima upah seperti petani swadaya dapat menjadi peserta jaminan sosial dengan skema tertentu.

Salah satu contoh petani swadaya yang menerapkan jaminan sosaial inj adalah Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dengan memanfaatkan dana kredit RSPO yang didapatkan, seluruh anggota APBML telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang didapatkan oleh petani swadaya sawit adalah jaminan hari tua yang dapat dicairkan ketika beruasia lebih dari 65 tahun sesuai dengan regulasi dan lamanya tertanggung.

Manfaat jaminan kecelakaan kerja juga telah dimanfaatkan ketika terdapat anggota APBML yang mengalami kecelakaan di kebun saat mengelola kebun atau meninggal dunia.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000 sampai Rp207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp20.000 sampai Rp 414.00.

Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta dengan rincian sebagai santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta serta beasiswa pendidikan dengan maksimum Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *