• 0741-5911449
  • info@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Desa Membangun
Penetapan Tapal Batas Desa Partisipatif: Percepatan Pembangunan Desa

Penetapan Tapal Batas Desa Partisipatif: Percepatan Pembangunan Desa

Oleh: Zulfa Amira Zaed

Setara Jambi menggelar diskusi publik dengan tema peran mukti pihak dalam mendorong percepatan pemetaan batas desa secara partisipatif di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada 4 Oktober 2023, di Ruang Ridan Komplek Kantor Bupati Muarojambi.

Diskusi publik ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Muarojambi, Sukisno, Kabag administrasi wilayah dan kerjasama kabupaten MuaroJambi, Suprihardi, perwakilan ATR/BPN Muarojambi, Pemerintah Desa Pematang Pulai, Desa Berembang, Desa Kedotan, Desa Tantan, Kelurahan Sengeti, dan Desa Pulau Kayu Aro.

 “Penetapan tapal batas desa ini sangat penting untuk segera diselesaikan karena jika tidak diselesaikan bisa menjadi bom waktu. Ini juga untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi desa, Bila penetapan tapal batas desa ini selesai, akan dijadikan acuan untuk dibuat menjadi produk hukum, diterbitkan menjadi SK Bupati,” jelas Sukisno, Asisten I Muarojambi.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta yang sudah disepakati atau dilakukan secara kartometrik.

“Kami akui setelah ada pendampingan dari Setara, kami mendapatkan banyak hal untuk percepatan penetapan tapal batas desa partisipatif. Harapan kami melalui pemetaan tapal batas desa ini bisa segera menyelesaikannya mulai dari hal terkecil di tingkat tapak hingga hal-hal yang prinsip agar kepala desa bisa menetapkan, sehingga tim PPBDes tidak salah dalam memutuskan,” kata Iwan Arianto, PPBDes Pematang Pulai.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Desa, batas wilayah administrasi menjadi sangat tinggi urgensinya sesuai dengan tujuannya yaitu untuk meminimalisir konflik yang mungkin terjadi terkait wilayah, sebagai basis atau dasar perencanaan pembangunan desa, tata kelola desa, perhitungan keuangan daerah, serta tertib penyelenggaraan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah dan yuridiksi.

Ditambah lagi dengan dikeluarkanya PERMENDAGRI No 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa membuat semakin jelas bahwa penentuan dan penegasan tapal suatu desa sangat amatlah penting. Dalam peraturan yang telah tertuang jelas bahwa adanya peluang desa untuk melakukan pemetaan wilayah desa sendiri dengan melibatkan semua unsur yang ada di desa dengan mengedepankan musyawarah.

“Kami dari kecamatan sangat mendukung penyelesaian tapal batas desa karena ada hubungannya dengan perhitungan dana desa.  Ada beberapa desa yang melakukan pembangunan fisik menggunakan dana desa itu menjadi berselisih, sehingga perlu penyeselaian sesegera mungkin agar tidak semakin berlarut-larut,” kata Ismail, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sekernan.

Sejalan dengan harapan pemerintah Kabupaten Muarojambi dan Kecamatan Sekernan, Kepala Desa Pematang Pulaipun mengamini  hal yang sama.

“Kami sangat berterima kasih dengan tim Setara yang telah memfasilitasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pemerintahan desa tentang berbagai program. Kami menjadi paham mengenai pemetaan desa partisipatif. Saat ini untuk Desa Pematang Pulai sudah berjalan 80 persen yang terselesaikan,”  kata Mashur, Kepala Desa Pematang Pulai.

Hal ini diharapkan mendukung percepatan penetapan batas desa untuk beberapa desa di Kecamatan Sekernan.

Pada kesempatan ini, disepakati untuk menyelesaikan bersama-sama dan menentukan tapal batas desa yang akan difasilitasi oleh Camat Sekernan, Iqbal dan didampingi oleh Setara Jambi dalam waktu dekat.

“Penting sekali menetukan tapal batas desa partisipatif karena nominal dana desa akan ditentukan pemerintah berdasarkan administrasi desa dan jumlah penduduk dan luasan desa. Hal ini bukanlah hal mudah karena harus menyamakan persepsi antara banyak pihak yang kadang ada selisih paham, namun untuk kepentingan pembangunan desa tetap harus kita lakukan. Cepat atau lambat, tapal batas ini akan menjadi polemik yang bisa mencuat bila tidak diselesaikan dengan baik.Desalah yang paling mengetahui tentang desanya sendiri,” kata Nurbaya Zulhakim, Direktur Setara Jambi.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *