Pentingnya Upaya Konservasi Daerah Aliran Sungai
Oleh: Zulfa Amira Zaed
Penaburan benih ikan di Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah Desa Tanjung Paku Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. (Photo credit: Amira/Setara Jambi)
Air adalah sumber kehidupan. Demikian pemahaman yang tertancap di benak kebanyakan orang. Namun tak banyak orang yang memahami pentingnya menjaga sumber daya air.
Dari laman resmi Universitas Gajah Mada, Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik (outlet).
Definisi DAS tersebut mengartikan bahwa seluruh permukaan daratan di bumi ini terbagi habis dalam DAS. Pemanfaatan potensi sumberdaya alam di dalam DAS (termasuk hutan) untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan manusia telah menyebabkan terjadinya degradasi lahan dan hutan yang dahsyat.
Perubahan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali akan mempengaruhi fungsi dan keseimbangan lingkungan termasuk proses-proses hidrologis di dalam wilayah DAS, Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan neraca air, sedimen, hara dan rusaknya habitat keanekaragaman hayati.
Dampak tersebut akan dirasakan secara tidak langsung dan secara langsung oleh masyarakat yang hidup di sekitar sungai. Dampak yang dapat dirasakan secara langsung adalah sedimentasi, abrasi, kekeringan, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Sedangkan dampak tidak langsung yang dirasakan oleh masyarakat yang hidup di dekat maupun jauh dari sungai adalah kekeringan pada saat musim kemarau dan banjir pada saat musim penghujan.
Untuk mencegah dampak buruk dari rusaknya DAS, perlu dilakukan upaya konservasi. konservasi DAS adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan yang didasari pada peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS dan mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan.
Upaya konservasi sungai dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaranya adalah penanaman pohon di pinggiran sungai, membangkitkan kearifan lokal lubuk larangan, pemberdayaan masyarakat di sekitar DAS, meminimalisir laju degradasi DAS, melakukan pengelolaan sumber daya alam secara seimbang dan berkelanjutan, dan diversifikasi mata pencaharian masyarakat sekitar DAS.
Lubuk larangan, adalah satu upaya konservasi sungai yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Provinsi Jambi seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bungo, Merangin, dan kabupaten lainnya.
Lubuk larangan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Lubuk Larangan Desa Sungai Rotan, Lubuk Larangan Desa Pulau Pauh, Lubuk Larangan Rengas Tapuis Betuah Desa Tanjung Paku, Lubuk Larangan Tanjung Gelanggang Desa Lubuk Lawas, dan Lubuk Larangan Rajo Gagak Desa Dusun Mudo adalah upaya konservasi sungai yang digagas oleh pemerintah desa setempat yang didukung oleh petani sawit swadaya di sekitarnya.
Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya secara seimbang dan berkelanjutan telah terbangun, terutama oleh petani swadaya sawit di sekitar DAS. Karena apa yang kita lakukan pada bumi akan kembali kepada kita.*