Pemerintah Desa Muarojambi dan Bengkulu Utara Audiensi ke Kemendes PDTT Sampaikan Pemetaan Partisipatif
Oleh: Zulfa Amira Zaed
Pemerintah Desa Pematang Pulai, Berembang, Sumber Agung dan Pagar Ruyung melakukan audiensi dengan Kemendes PDTT untuk melaporkan pemetaan batas desa partisipatif.
Keempat desa tersebut berhasil melalui berbagai proses hingga memiliki draft peta desa yang akan disahkan sebagai produk hukum yang berlaku.
Bersamaan dengan itu, turut diserahkan rancangan parameter yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penyaluran dana afirmasi kepada desa yang difasilitasi oleh Edi Endra.
Perubahan Undang-Undang Desa pasal 5a menjadi komplementer penting untuk konservasi sumber daya alam. Desa yang memiliki kawasan konservasi akan mendapatkan dana afirmasi yang dapat digunakan untuk upaya konservasi di masing-masing desa.
Edi Endra, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Jambi bersama beberapa Civil Society Organizations (CSOs) di Provinsi Jambi menyusun parameter yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menilai desa yang sesuai untuk mendapatkan dana konservasi. Adalah Yayasan Setara Jambi, Perkumpulan Alam Hijau, Walhi Jambi, KKI Warsi, Perkumpulan Hijau, Mitra Aksi, Pundi Sumatera, Beranda Perempuan, dan Bentang Oasis yang menyusun policy brief tentang kriteria desa yang akan menerima dana konservasi.
Penyerahan policy brief dari perwakilan forum CSOs lokal di Jambi kepada Bachtiyar, Analis Kebijakan Ahli Muda, Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia di Gedung C Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (22/8/2024). (foto: Amira/Yayasan Setara Jambi)
Policy brief tersebut diserahkan secara langsung oleh Edi Endra dan perwakilan CSOs tersebut kepada Bachtiyar, Analis Kebijakan Ahli Muda, Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia di Gedung C Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (22/8/2024).
“Kami mewakili CSOs lokal di Jambi menyerahkan policy brief yang berisi parameter yang dapat menjadi pertimbangan kementerian untuk menentukan desa yang sesuai untuk mendapatkan dana konservasi,” kata Nurbaya.
Dana konservasi menurut Undang-Undang Desa Pasal 5a adalah desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Terima kasih atas masukannya. Pasal ini luas sekali pengertiannya. Kita juga harus mengidentifikasi setiap kawasan apakah kawasan konservasi atau lainnya. Nanti kita lihat turunan undang-undangnya. Tujuan pemberian dana konservasi adalah untuk penguatan desa, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat,” tutur Bachtiyar.
Dalam penyerahan policy brief ini, turut serta pemerintah desa, camat, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dari Jambi dan Bengkulu Utara.
DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam rapat paripurna. Salah satu perubahan yang disepakati adalah tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Dalam Pasal 5A ayat 1 UU 3 Tahun 2024 tertulis, desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.*