Pemetaan Desa di Bengkulu Utara, Rumit Tapi Mampu
Oleh: Zulfa Amira Zaed
Pemerintah serta masyarakat Desa Pagar Ruyung dan Sumber Agung berhasil menghasilkan peta batas desa setelah melalui proses yang panjang. Melalui tim Penetapan dan Penewgasan Batas Desa (PPBDes) yang dibentuk oleh pemerintah desa, tim ini mampu melakukan pemetaan batas desa secara partisipatif yang dimulai dari memahami cara menggunakan GPS, melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD), pengambilan titik koordinat hingga menghasilkan peta batas desa.
Proses pemetaan yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun tersebut didukung oleh banyak pihak mulai dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, OPD terkait serta Yayasan Setara Jambi.
Rangkaian pekerjaan tersebut dilaporkan kepada para pihak pada 7 Agustus 2024 di ruang Pola BKAD Kabupaten Bengkulu Utara.
Bukan hanya melakukan pemetaan batas desa, tetapi juga pemetaan lahan pertanian pangan. Dua desa telah memiliki petan sebaran lahan pertanian pangan, yaitu Desa Tebing Kaning seluas 68 hektare dan Desa Sidodadi seluas 64 hektare.
“Dengan pemetaan lahan pertanian pangan, kami sebagai petani jadi punya harapan. kami memiliki landasan batas dan luas lahan yang kami meiliki. Kami juga mendapatkan dukungan berupa perlindungan lahan pertanian dari pemerintah desa. pemerintah desa menjadikan peta tersebut untuk menjadi Perdes perlindungan lahan pertanian,” kata Dede Sumarna.
Sejalan dengan Dede Sumarna, Kepala Desa Pagar Ruyung, Nasution, menyambut baik pemetaan batas desa partisipatif.
“Awalnya kami tidak menyangka jika kami bisa melakukan pemetaan batas desa. Dengan dukungan banyak pihak, kami mampu melakukannya. Kini kami punya peta batas desa, peta ini dapat kami gunakan untuk menyusun regulasi dan program pembangunan desa. Kami juga memiliki tolok ukur untuk menentukan program yang tepat guna untuk desa kami,” jelas Nasution.