Dorong Konservasi Sungai, Setara Jambi Paparkan Hasil Penelitian Lubuk Larangan
Oleh: Zulfa Amira Zaed
Lubuk larangan yang merupakan salah satu upaya konservasi sungai telah membudaya di Sungai Pengabuan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Setara Jambi dengan dukungan Fortasbi dan GIZ/Fonap telah melakukan penelitian tentang ‘Analisis Kondisi Ekologi, Sosio-Ekonomi dan Nilai Budaya Sungai Pengabuan Sebagai Lubuk Larangan Dan Bukan Lubuk Larangan Serta Dampaknya Bagi Masyarakat’.
Penelitian yang dilakukan bersama dengan Eko Harianto dan M. Sugihartono dari Universitas Batanghari tersebut membuktikan jika kualitas air sungai yang telah menjadi lubuk larangan memiliki kualitas air yang jauh lebih baik dan berdampak baik kepada masyarakat dibandingkan dengan sungai yang belum menjadi lubuk larangan.
“Menurut uji baku mutu air yang dilakukan di Laboratoriun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, kandungan besi (Fe) dari sungai yang menjadi lubuk larangan masih berada di ambang batas aman sedangkan sungai yang belum menjadi lubuk larangan memiliki kadar besi (Fe) yang melebihi batas aman menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2016 tentang baku mutu air. Hal ini tentu n akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan dalam kurun waktu tertentu,” kata Amira selaku tim peneliti.
Perbedaan kondisi kedua sungai tersebut tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Di Desa Sungai Rotan yang telah menjaga kearifan lokal berupa lubuk larangan memiliki rutinitas kegiatan untuk menutup lubuk larangan dan memanen dengan berkumpul bersama, membacakan doa selamat, serta makan bersama sebagai wujud rasa syukur.
Desa yang memberlakukan lubuk larangan juga memiliki tata aturan untuk menjaga sungai yang dijalankan bersama dan didukung oleh peraturan desa yang menjelkaskan tentang aturan, upaya, dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian sungai. Masyarakat Desa Sungai Rotan sadar akan pentingnya fungsi sungai yang hingga saat ini masih digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Desiminasi sosialisasi hasil kajian lubuk larangan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Merlung ini dihadiri oleh sepuluh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Batang Asam, Renah Mendaluh, Muara Papalik, dan Merlung, serta Komunitas Penjaga Sungai Pengabuan Lestari yang telah terbentuk di sepuluh desa pada Rabu (26/6)
“Kita bersama-sama telah melihat perubahan sungai kita. Dulu, kita dapat melihat berbagai macam jenis ikan, air sungai juga jernih. namun saat ini kondisi tersebut telah berubah. Lubuk larangan merupakan inisiatif baik untuk mengembalikan fungsi sungai. Mari kita bersama menjaga sungai yang saat ini kita miliki dengan berbagai upaya konservasi sungai,” ucap Zulmansyah, Sekretaris Camat Renah Mendaluh.
Upaya konservasi sungai dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat lubuk larangan, penanaman pohon di sempadan sungai, membuat komunitas penjaga sungai yang berfungsi melakukan pelestarian sungai secara massal, dan lainnya.