• 0741-5911449
  • info@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi

Berperan Dorong Pembangunan Desa, Setara Jambi Fasilitasi Pelatihan Bagi BPD

Oleh: Zulfa Amira Zaed

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dari pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa berperan penting dalam mendorong ketercapaian SDG’s. BPD bertugas dalam menyusun program dan membuat proposal unit usaha desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Selain itu BPD juga bertugas menjadi pengawas kinerja kepala desa. hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Daerah. Tugas pengaturan BPD dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 antara lain adalah mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di desa.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas BPD, Yayasan Setara Jambi memfasilitasi pelatihan dengan tema tugas pokok, fungsi, hak, serta kewajiban BPD untuk BPD enam desa di Kabupaten Muarojambi dan enam desa di Kabupaten Bengkulu Utara pada 25 hingga 26 Juni 2024 di Kota Jambi dan Kota Bengkulu yang diikuti oleh 60 anggota BPD.

“Pelatihan ini di Jambi baru pertama kali untuk enam desa di Muarojambi. Setara Jambi memfasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD dalam mendukung pembangunan desa. Pembangunan desa berbasis SDG’s adalah pembangunan desa yang mendorong kemakmuran masyarakat desa dengan metode yang inovatif serta berkelanjutan. Hal ini wajib dijalankan di desa,” kata Heru selaku pelatih dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Muarojambi.

BPD yang merupakan mitra dari pemerintah desa berperan sebagai pengawas BUMDES di masing-masing desa. Selain itu, BPD juga menjadi tempat kepala desa berkonsultasi mengenai kebijakan pemerintah desa.

“Kami selaku BPD bukan tanpa kendala dalam menjalankan tugas. Namun mengingat tujuan BPD ini adalah untuk pembangunan desa, kami selalu berupaya menyelesaikannya dalam musyawarah desa dan mediasi,” tutur Suparman, anggota BPD dari Desa Sekernan Kabupaten Muarojambi.

Arahan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terdiri dari dua hal, yaitu SDG’s merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan melalui sistem informasi desa.

Dengan demikian diharapkan agar BPD dapat berperan aktif dalam pembanguan desa denganberbasis SDG’s yang berkelanjutan dalam semua aspek, muali dari sosial, budaya, dan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *