• 0741-5911449
  • info@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi

Semesta Menaruh Harapan di Lubuk Larangan Sungai Pengabuan

Oleh: Zulfa Amira Zaed

Panen lubuk larangan di Sungai Pengabuan Desa Sungai Rotan pada Minggu (22/10). (photo credit: Zulfa Amira Zaed/Setara Jambi)

“Ini adalah berkah. Berkah dari kesabaran masyarakat menjaga lubuk larangan,” kata Zaudi.

Zaudi adalah tokoh masyarakat yang gencar menyuarakan pentingnya lubuk larangan di Desa Sungai Rotan.

Menurutnya, ini bukan semata-mata untuk mengambil ikan tetapi juga upaya memperbaiki akhlak dan moral anak cucu. Ini juga dilakukan untuk mengembalikan ekosistem sungai.

“Kita mengupayakan agar ikan yang sudah mulai jarang dijumpai, dapat berkembang di sini sehingga anak cucu kita juga bisa menikmatinya,” katanya lagi.

Panen kali ini adalah panen kedua dengan rentang waktu lima tahun di lubuk larangan Sungai Pengabuan, Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Pembukaan acara panen lubuk larangan Sungai Pengabuan Desa Rungai Rotan yang dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. (photo credit: Zulfa Amira Zaed)

Sesaat setelah pawang merapal doa khusus, masyarakat Desa Sungai Rotan tumpah ruang ke Sungai Pengabuan. Sorak sorai memenuhi seluruh sisi ketika jaring mengangkat ikan yang pertama kali berhasil diambil dari sungai.

Masyarakat menggunakan alat tradisional seperti jaring, ambung, tangguk, dan tombak ikan yang biasa digunakan untuk menembak ikan di dasar sungai.

Kulup, seorang warga Desa Sungai Rotan menggunakan jaring untuk panen kali ini. Istrinya menyambut dengan senyum bahagia ketika Kulup menyerahkan hasil tangkapannya.

“Ini bukan sekedar mengambil ikan, tapi meraup berkah,” kata Kulup.

Lubuk laranngan tidak terpisahkan dengan budaya dan kearifan lokal yang dijaga sejak dahulu. Terdapat tata aturan untuk menjaga lubuk tersebut. Lubuk larangan hanya akan dipanen ketika pawang dan tokoh masyarakat setempat menilai sudah waktunya panen.

Sedangkan larangan yang berlaku adalah dilarang mngambil ikan ketika belum masuk masa panen, dilarang membuang sampah maupun limbah, dilarang meracun, dan larangan lain yang diterapkan di lubuk dengan panjang 500 meter. Tentu akan ada konsekuensi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Kebahagian masyarakat Desa Sungai Rotan yang mendapatkan ikan hasil panen. (photo credit: Zulfa Amira Zaed/Setara Jambi)

Berbagai jenis ikan ditemukan ketika panen adalah ikan lampam, baung, semah, tilan, dan udang galah. Berat setiap ekornya mulai dari 500 gram hingga 1 kg, sedangkan panjangnya mulai dari 28 cm hingga 40 cm. Jumlahnya, melimpah.

Panen lubuk larangan ini juga dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairan. Ia menyampaikan dukungan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan lubuk larangan ini.

“Ini adalah upaya untuk mengembalikan ekosistem sungai. Semoga daerah lain juga bisa membuat hal serupa,” kata Hairan.

Turut hadir, Camat Renah Mendaluh, perwakilan RSPO, Fortasbi, Setara Jambi dan NGO lainnya.

Setara Jambi sebagai fasilitator petani swadaya sawit dalam upaya menjaga lingkungan dan mengembalikan nilai-nilai kearifan lokal.

Masyarakat turun ke Sungai Pengabuan Desa Sungai Rotan untuk merayakan panen lubuk larangan. (photo credit: Zulfa Amira Zaed/Setara Jambi)

“Yang paling besar adalah peran masyarakat untuk menjaga lubuk larangan ini, didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemberian bibit hingga penerbitan Peraturan Desa mengenai lubuk larangan. Semoga ini memberikan dampak secara langsung kepada msyarakat bahwa petani swadaya sawit dapat berperan mengembalikan ekosistem sungai,” kata Nurbaya Zulhakim.

Forum Petani Swadaya Merlung Renah Mendaluh, sebuah asosiasi petani swadaya sawit dampingan Setara Jambi, turut memberikan bibit sejak lubuk larangan ini pertama kali dibuat.

Lubuk larangan, buka hanya harapan petani swadaya sawit, melainkan harapan semesta alam.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *