• 0741-5911449
  • info@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi

Pemetaan Desa Partisipatif di Bengkulu Utara, Solusi Tata Kelola Desa

Oleh: Zulfa Amira Zaed

Pemetaan Batas Desa Partisipatif Antara Desa Pagar Ruyung, Sido Urip dan Rama Agung.

“Pemetaan desa partisipatif dilakukan agar tidak ada lagi sengketa antar desa mengenai batas desa.”

Aprizal, Sekretaris Desa Pagar Ruyung menyambut baik program pemetaan tapal batas desa partisipatif yang didampingi oleh Setara Jambi.

“Kami jadi memiliki peta pertanian. Kami tidak lagi pusing ketika RPJMDes, membuat profil desa, menentukan program selanjutnya serta membangun lahan pertanian perkebunan, dan lainnya,’ kata Aprizal.

Sebelumnya, Desa Pagar Ruyung dan Sumber Agung sudah pernah melakukan pemetan beberapa kali tapi belum menemukan titik terang. Hal itu terjadi sejak masa kepemimpinan kepala desa yang pertama hingga saat ini.

Pada tahun 2021, Setara Jambi memulai program pemetaan di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini didukung oleh pemerintah desa setempat.

“Kami sangat senang Setara hadir karena sangat aktif dalam pemetaan desa partisipatif mulai dari pelatihan pemetaan kita lancar semua, musyawarah antar desa dengan 4 desa, yaitu Desa Sidourip, Rama Agung, Gunung Besar, dan Air merah. Selanjutnya telah selesai MAD 2 desa, yaitu Desa Sidourip dan Desa Rama Agung untuk menyepakati batas langsung, patok, dan titik koordinat,” tutup Aprizal.

Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

Dalam Permendagri 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan bahwa batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

Pasal 2 Permendagri nomor 45 tahun 2016 memiliki tujuan untuk melakukan Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Safniah, yang merupakan penduduk setempat, turut melakukan pemetaan desa sebagai staf lokal.

“Yang telah dilakukan pemerintah desa dengan dampingan Setara Jambi adaah sosialisasi di 6 desa dampingan tentang pentingnya pemetaan batas desa, pelatihan pemetaan penggunaan gps dan kompas, pendampingan desa pilot project dalam membentuk Penetapan Penegasan Batas Desa (PPBDes), pendampingan desa dan timPPBDes melakukan MAD dengan desa berbatas langsung, pendampingan survey lokasi bagi desa yang sudah sepakat dalam MAD, serta pendampingan pembuatan berita acara hasil pengambilan titik koordinat,” kata Safniah.

Menurutnya, meski kadangkala, Musyawarah Antar Desa (MAD) harus dilakukan lebih dari sekali utnuk menemukan titik temu, namun ketika diskusi publik, dapat disimpulkan bahwa desa-desa di Bengkulu Utara menyadari pentingnya pemetaan desa partisipatif.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemetaan bukan dengan pola partisipatif melainkan kartometrik. Namun ketika mendapatkan hasil akhirnya, pemerintah daerah tidak menyepakati peta tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyimpulkan bahwa pemetaan pola partisipatif adalah pola yang paling tepat dan dinutuhkan oleh desa.

M Basit, food sustainability program’s staff Setara Jambi, menuturkan Setara Jambi tidak hanya melakukan pemetaan tapal batas desa tetapi juga melakukan pemetaan wilayah pertanian, dan fasilitasnya, seperti irigasi primer, irigasi sekunder, jalan, kandang ternak, dan lainnya.

“Pemerintah desa sangat setuju dilakukan pemetaan pertanian desa sebagai acuan untuk melakukan pembangunan seperti irigasi, jalan, dan pengembangan potensi pertanian,” kata Basit.

Pemetaan desa bukanlah hal sederhana. Program ini dimulai dengan pelatihan pengenalan regulasi, pengenalan teknis, pembentukan tim pemetaan desa yang akan terlibat, serta pemetaan langsung di lokasi setiap titik.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *