Lubuk Larangan Tanjung Gelanggang, Upaya Ketahanan Pangan Dan Pelestarian Ekosistem Sungai
“Dulu waktu saya masih kecil, banyak nian ikan di sini. Baru turun saja, kaki kita sudah dikelilingi ikan. Mudah sekali memancing ikan. Sekarang sudah tidak ada lagi momen itu, sulit menemukan ikan,” kata Anton.
Kegentingan itu yang membuat Anton Sukardi (33) mencetuskan ide untuk membuat lubuk larangan. Ia adalah masyarakat yang tinggal turun temurun di Desa Lubuk lawas.
Mengingat masa kecilnya ketika berusia 7 tahun, ia menemukan berbagai jenis ikan di sungai yang biasa ia gunakan untuk bermain.
Adalah Batang Asam, sebuah kawasan sungai yang kemudian diberi nama Lubuk Larangan Tanjung Gelanggang, yaitu harapan anak cucu mendatang untuk keberlangsungan hidup dan mencicipi beraneka ikan endemik yang tinggi protein.
Meski untuk mewujudkan lubuk larangan tidak mudah dan butuh waktu yang lama, Anton tetap memperjuangkan mimpinya. Melihat anak cucu menikmati sungai yang terjaga kelestariannya.
Tantangan mewujudkan lubuk larangan
Diantara suara jangkrik dan gemericik air sungai, Anton menyapu wajahnya dengan air sungai yang jernih sambil menceritakan perjuangannya yang tidak mudah. Sejak awal tahun 2021, ia berusaha memulai langkahnya.
“Kami berkomunikasi dengan tetua desa dan pemerintah desa untuk mewujudkan lubuk larangan ini sejak beberapa tahun lalu. Selanjutnya kami mengumpulkan masyarakat desa, mayoritas masyarakat setuju dan mendukung, termasuk pemerintah desa,” kata Anton.
Di balik dukungan yang mengalir kepada Anton untuk mewujudkan lubuk larangan, ia menemukan tantangan dari beberapa pihak yang mempercayai bahwa lubuk larangan akan berdampak magis kepada anak-anak di sekitar lubuk.
Anton tak langsung mematahkan pemikiran itu, perlahan ia memberikan pengertian kepada masyarakat tentang manfaat lubuk larangan. Masyarakat desa diberikan pengertian tentang keberlangsungan ekosistem sungai, manfaat bagi lingkungan sekitar dan mimpinya tentang anak cucu mendatang.
Lubuk larangan telah tercapai yang ditetapkan pada 31 Mei 2022, berdasarkan peraturan Kepala Desa No.12 tentang penetapan kawasan lubuk larangan Desa Lubuk Lawas.
Hal ini tak serta merta membuat Anton lega, ia masih harus berjuang untuk mengajak masyarakat sekitar untuk menjaga lubuk tersebut. Ia juga masih khawatir dengan datangnya musim kemarau.
“Saat ini musim kemarau panjang. Ini mempengaruhi debit air sungai yang berkurang dan suhu air meningkat. Hal ini dapat membuat ikan berpindah lokasi ke kawasan yang lebih dingin dengan debit air yang lebih banyak,” katanya lagi.
Anton berharap zona penyangga menjadi solusi untuk permasalahan ini dan peran serta masyarakat dalam menjaga zona penyangga daratan.
Anton Sukardi, inisiator lubuk larangan, sedang menanam pohon aren di tepi sungai yang dijadikan lubuk larangan. (photo credit: Rovario/Setara Jambi)
Dukungan mewujudkan lubuk larangan
Kegigihan Anton menjadi pemicu berbagai pihak untuk mendukung Lubuk Larangan Tanjung Gelanggang, Desa Lubuk Lawas, Kecamatan batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Adalah Ar Rahman, datuk, demikian warga menyapanya, seorang tetua di Desa Lubuk Lawas yang kebunnya berada di lokasi lubuk larangan. Ia menjaga kebun itu untuk memndukung keberadaan lubuk larangan. Kebun miliknya trdapat pohon duku, jengkol, karet, dan pohon besar lainnya yang membuat kebun sangat rindang.
Anton berhasil meyakinkannya bahwa lubuk larangan adalah jalan terbaik untuk menjaga kelestarian lingkungan. Antonpun diberi kesempatan oleh Ar Rahman, kakeknya, untuk mengelola lahannya menjadi kebun asri yang terjaga dengan berbagai tanaman endemik asli Jambi.
Anton bukan hanya memberikan ide untuk membuat lubuk larangan, tetapi juga berpeluh setiap hari untuk membersihkan semak, membuat tangga untuk mempermudah akses menuju badan sungai, menyiapkan tempat yang nyaman untuk pengunjung duduk, serta kebutuhan lainnya.
“Kami berharap, kelak ini menjadi wisata yang bisa menambah penghasilan warga desa. Pengunjung bisa menikmati suasana alami, melihat sungai jernih yang menjadi tempat hidup ikan. Ekonomi warga sekitar juga terbantu dengan berjualan di sini,” kata Ar Rahman.
Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak, diantaranya Setara Jambi, PT Dasa Anugerah Sejati, dan Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML) yang menyumbangkan bibit ikan untuk hidup dan berkembang biak di lubuk tersebut.
Upaya menjaga lubuk larangan
Lubuk Larangan Tanjung Gelanggang adalah sebuah wilayah ekosistem sungai yang dijaga dengan aturan yang telah disepakati masyarakat desa yang dipertegas dengan peraturan desa untuk menjaga ekosistem sungai dan menjaga sumber pangan.
Panen ikan akan dilakukan hanya pada periode tertentu sesuai dengan kesepakatan masyarakat desa. Pada hari biasa, setiap orang dilarang untuk mengambil ikan dan makhuk hidup lainnya serta melakukan aktifitas yang dapat mengganggu ekosistem sungai.
Tujuan lubuk larangan untuk menjaga ekosistem sungai, menjaga sumber pangan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Luas areal lubuk larangan dan lubuk penyangga sepanjang adalah sepajang 1 km. Luasan itu mencakup 500 meter zona inti dan masing-masing 250 meter untuk zona penyangga di kedua ujung lubuk inti.
Tak hanya di badan sungai, lubuk ini juga didukung dengan zona penyangga daratan sepanjang 5 meter dari bibir sungai pada sungai zona inti dan zona penyangga air.
Penjagaan lubuk larangan yang merupakan tempat hidup ikan semah, baung, udang galah, tilan, gurami, dan lainnya ini dilakukan bersama seluruh lapisan masyarakat. Setiap unsur harus mematuhi tata aturan yang telah dibuat.
Tata aturan yang harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat terbagi menjadi 3 hal, yaitu larangan di zona intu, zona penyangga air, dan zona penyangga daratan.
Hal yang tidak boleh dilanggar di areal zona inti adalah dilarang menangkap ikan, kepiting, siput, dan makhluk hidup lainnya dengan cara memancing, meracun, menyetrum, menembak atau memanah, menjaring, atau lainnya. Selan itu juga dilarang membuang sampah dan melakukan aktifitas lainnya yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem sungai bagi perorangan, sekelompok orang dan/atau badan/ pelaku usaha.
Larangan di zona penyangga air melakukan penangkapan ikan dengan cara meracun dan menyetrum, serta dilarang membuang sampah dan melakukan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem sungai bagi perorangan, sekelompok orang dan/ atau badan/ pelaku usaha.
Sedangkan larangan di zona penyangga daratan adalah menebang pohon tanaman penyangga, menanam tanaman sawit, dan melakukan penyemprotan pestisida dan pemupukan kimia.
Bagi pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi mulai dari menyita hasil tangkapan, denda sebesar 5 jta rupiah untuk perorangan, dan denda sebesar 50 juta rupiah untuk badan atau korporasi.
Sambil berjalan menyusuri lubuk yang asri dan terjaga keasriannya, Anton menuntun kami untuk memberikan pakan ikan. Pandangannya tertuju jauh kepada aliran lubuk.
“Alam akan mengembalikan manfaat atas apa yang telah kita jaga,” tutup Anton.*
Penulis : Zulfa Amira Zaed