• 0741-5911449
  • info@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Desa Membangun
Refleksi Bersama, Tiga Tahun Perjalanan UU Desa

Refleksi Bersama, Tiga Tahun Perjalanan UU Desa

Tiga tahun implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang lebih dikenal dengan UU Desa diharapkan dapat menciptakan inisiatif dan inovasi di level desa, desa disatu sisi diberikan kewenangan untuk mengatur dan menentukan sendiri urusan kewenangannya, tapi disisi lain desa masih dianggap belum dewasa menentukan jalan menuju kemandiriannya sehingga masih membutuhkan bentuk intervensi di beberapa proses dan tahapan implementasinya.

Ya meskipun masih terdapat kekurangan di beberapa bagian, tapi secara hakikat waktu tiga tahun sebenarnya adalah masa adaptasi atau transisi dari aturan sebelumnya, pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat telah mengoptimalkan upaya pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara bertahap.

Desa Pasar Terusan dan Desa Terusan misalnya, selain melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur juga melakukan kegiatan pemetaan batas wilayah desa secara partisipatif dengan menggunakan potensi sumber daya yang ada di desa, terbukti dalam waktu 1 tahun, bekerja sama dengan desa-desa yang berbatas pemerintah desa dan kelompok masyarakat terkait dapat menyelesaikan penetapan dan pemetaan batas desa dengan baik. Semoga capaian dan tantangan dalam kegiatan pemetaan batas wilayah ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya.  

Kenaikan alokasi dana Desa dalam postur APBN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2015 penyerapan dana Desa 82 persen, 2016 lalu naik menjadi 97 persen dan 2017 penyerapan dana desa mencapai 100 persen. Ditahun 2018 , Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memprioritaskan 4 Program percepatan Pembangunan Desa yakni Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan), Embung Desa, BUMDes dan membangun Sarana Olah raga. Perubahan kedudukan Desa melalui UU No.6/2014 tentang Desa ini membawa implikasi nyata penguatan terhadap Desa.

Tepat Tiga Tahun silam penegasan tentang kemandirian desa menjadi garis pandu pembangunan desa, karena itu hari ini Yayasan Setara, Tenaga Ahli PMD Batanghari bersama-sama dengan enam pemerintah desa pada tanggal 29 Maret 2018 lalu melakukan workshop refleksi bersama untuk melihat apa saja pembelajaran yang diperoleh tiga tahun ini untuk menjadi catatan bersama, guna perbaikan pembangunan desa dimasa akan datang.

Terdapat 35 partisipan yang hadir pada kegiatan ini,  yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani dan Ketua Tim Penggerak PKK dari Desa Pasar Terusan, Terusan, Rantau Kapas Tuo, Simpang Karmeo, Karmeo dan Olak Besar. Enam desa ini merupakan alumni Sekolah Desa yang yang di laksanakan oleh Yayasan Setara pada tahun 2015-2016 lalu.       

“UU Desa adalah hasil perjuangan selama 10 tahun, bukan hadiah cuma-cuma, upaya untuk mengembalikan kewenangan kepada desa adalah hasil perjuangan, kedua adalah pengakuan, pengakuan oleh Negara terhadap desa”, demikan salah satu potongan kalimat Bapak Akmal, SE selaku narasumber di workshop ini.

Desa belum cukup dewasa dalam memahami UU Desa d an regulasinya, karena perjalanan Tiga Tahun belum sepenuhnya mengantarkan masyarakat untuk memahami UU Desa secara utuh. Namun masyarakat desa harus terus semangat belajar agar pembangunan Desa  melalui dana Desa bisa tepat sasaran, untuk itu menyatukan pemahaman antara Pemerintah Desa dan masyarakat desa juga harus dilakukan secara luas dalam musyawarah desa sebagai putusan tertinggi, agar pemahaman tersebut bisa menemukan solusi dari masalah yang ada di Desa, lanjutnya.

Sementara Pak Rafik (praktisi desa) mengemukakan bahwa desa saat ini masih gamang dalam menentukan arah pembangunannya, dana dan wewenang tersedia, akan tetapi desa cenderung latah dalam menentukan program pembangunannya, isi program belum relevan dengan potensi dan masalah yang ada di desa. “kalau kita mau jujur  isi RPJMDes semua desa hampir sama, padahal tentu masing-masing desa punya potensi dan problem yang sama, mustinya RPJMDes dan RKP benar-benar memuat tentang potensi dan problem yang ada pada desa, sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa’.

Diskusi pada hari tersebut melihat kembali subtansi tujuan pembentukan UU Desa, setiap desa menyampaikan capaian dan tantangan yang dilalui dalam 3 tahun terakhir. Telah banyak capaian yang dilakukan terutama dalam aspek infrastrukur, pembentukan BUMDes dan pemberdayaan.

Adapun catatan untuk perbaikan kedepan diantaranya adalah perlu melakukan identifikasi potensi dan masalah agar perencanaan program pembangunan tidak hanya sekedar terlaksana melainkan bermanfaat secara berkelanjutan, tidak menjadikan terbentuknya BUMDes sebagai tujuan, akan tetapi terlebih dahulu melakukan melalukan pengkajian bersama, studi kelayakan usaha, agar BUMDes benar-benar mampu menggerakkan ekonomi desa, desa harus menentukan indicator capaian berdasarkan dengan panduan Indeks Desa Bembangun, agar peningkatan kesejahteraan desa dapat dinilai secara berkala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *