Menjawab Tantangan Legalitas untuk Mempercepat Implementasi ISPO di Kabupaten Muaro Jambi
Workshop : Menjawab Tantangan Legalitas untuk Mempercepat Implementasi ISPO di Kabupaten Muaro Jambi
FORTASBI (Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan RI dan Yayasan Setara Jambi menyelenggarakan workshop pada Kamis, 01 April 2021. Dihadiri oleh, Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, ATR-BPN dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Muaro Jambi. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari 7 KUD dan 1 Gapoktan, yang mana merupakan petani kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan guna mendorong percepatan Implementasi ISPO pada pekebun swadaya. Disamping itu juga untuk menemukan solusi bersama terkait dengan pemenuhan aspek legalitas yang selama ini menjadi kendala terbesar bagi pekebun swadaya dalam konteks keterlibatan mereka dalam ISPO sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.
Meskipun ISPO telah ada sejak tahun 2009, namun jumlah kelompok tani kelapa sawit yang sudah tersertifikasi saat ini masih rendah. Hal ini diakibatkan terdapat berbagai kendala yang dihadapi petani untuk memperoleh sertikiasi ISPO. Kendalanya antara lain sebagian petani belum memiliki Surat Hak Milik (SHM), Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), belum membentuk koperasi atau kelompok tani, dan belum mempunyai internal control system. Kendala-kendala tersebut dikarenakan minimnya dana yang dimiliki oleh petani swadaya untuk membuat surat-surat sebagai persyaratan untuk mengurus sertifikasi ISPO.
Maret 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020). Sebelum perpres ini muncul, sistem sertifikasi ISPO telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) atau Permentan 11/2015. Kedua produk hukum ini sama-sama mengatur tentang sistem sertifikasi ISPO, namun kehadiran dua peraturan ini tidak merevisi atau mencabut satu sama lain, melainkan melengkapi dan memperbarui.
Sebagai salah satu solusi, Perpres 44/2020, bisa dikatakan sebagai berita baik bagi pekebun kecil dimana proses sertifikasi untuk pekebun dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Dana tersebut disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi, dan dapat diberikan selama masa sertifikasi ISPO di tahap awal. Artinya pendanaan dan pembiayaan untuk sertifikasi bagi pekebun kecil dapat diakses melalui dukungan dari pemerintah.Namun meskipun tersedia peluang akses pendanaan untuk pekebun swadaya, tapi fakta lemahnya kelembagaan pekebun dan rendahnya kapasitas pekebun turut membuat ragu untuk mendorong menuju sertifikasi ISPO.
Nurbaya Zulhakim selaku Direktur Yayasan Setara Jambi sekaligus moderator dalam workshop ini ikut memaparkan terkait regulasi sebelumnya. “Petani dilema mengenai pengurusan S-TDB. Pemerintah daerah dibeberapa wilayah menetapkan bahwa S-TDB merupakan bentuk perizinan dan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP). Melalui skema OSS, semua pengurusan perizinan satu pintu dilakukan dengan skema elektronik (Online Single Submission/ OSS).. Faktanya dilapangan, ini jadi lebih mempersulit petani swadaya dalam pengurusannya, yang mana diwajibkan melengkapi berbagai dokumen seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, PBB, dan lainnya”, jelas Direktur Yayasan Setara Jambi Nurbaya Zulhakim.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, Nur Subiyantoro, S.E menjadi salah satu narasumber dalam workshop ini sangat mendukung persiapan petani menuju sertifikasi ISPO. Beliau juga dengan tegas bahwa untuk pengurusan S-TDB di Kabupaten Muaro Jambi akan dilayani penuh di Dinas Perkebunan dan Peternakan. “Mulai per-Desember Tahun 2020, S-TDB diterbitkan oleh kami di Dinas Perkebunan. Jadi petani bisa datang dan akan kami layani untuk pengurusannya”, jelas Nur Subiyantoro. Ini tentu menjadi jawaban untuk salah satu tantangan yang dihadapi petani swadaya.
Begitu juga dengan SPPL, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Yakin, S.Sos, MH mengatakan bahwa SPPL merupakan dokumen yang seharusnya juga dimiliki oleh petani. “Menurut UU No.32 Tahun 2009, ketika sebuah usaha mempunyai dampak lingkungan, maka wajib mempunyai dokumen lingkungan seperti AMDAL dan SPPL. Untuk petani cukup mempunyai SPPL, sebagai komitmen disipilin untuk menjaga lingkungan”,ujarnya.
Workshop berjalan baik ditandai dengan partisipan yang hadir aktif bertanya kepada narasumber. Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah bagaimana cara proses untuk mendapatkan sertifikasi ISPO dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan oleh petani kedepannya. Salah satu petani dari KUD Mekarti, Sopyan menginformasikan bahwa saat ini KUD Mekarti telah mendapatkan sertifikat RSPO. “Saat ini kami telah memperoleh sertifikat RSPO dan juga ISCC, ini juga merupakan hasil dampingan dari Setara Jambi dan SNV. Nah, sebenarnya kami sangat tertarik untuk bisa mendapatkan ISPO juga. Karena sangat disayangkan, justru malah sertifikat nasional atau Indonesia sendiri malah belum punya”,jelas Sopyan.
Sub Koordinator Pembinaan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Perkebunan Prasetyo Djati S.P.,M.Sc berharap agar petani di Jambi lebih termotivasi untuk menjadi petani kelapa sawit berkelanjutan. “ISPO adalah kewajiban dan itu sudah menjadi regulasi. Dengan mengikuti ISPO petani akan mendapatkan insentif, salah satunya dipermudah untuk mengikuti program-program pemerintah seperti akses dana BPDPKS”, jelasnya. Prasetyo Djati juga berharap kedepannya ISPO dan RSPO bisa di compare, agar bisa saling melengkapi. Jadi nanti saat sertifikasi, itu cukup satu saja sertifikatnya. Bisa dgunakan untuk ISPO maupun RSPO. Sehingga menjadi lebih efektif dan efisien dari segi biaya.
Adanya sertifikasi ISPO pada pelaku usaha perkebunan akan meningkatkan produktivitas kelapa sawit yang akan mendorong meningkatnya pendapatan petani dan juga meningkatkan kemampuan ekspor Indonesia mengingat makin tingginya kepedulian konsumen akan nilai tambah produk ramah lingkungan sehingga akan berdampak kepada peningkatan devisa negara serta dapat menepis isu-isu negatif tentang produksi kelapa sawit Indonesia, karena dengan adanya sertifikasi ISPO menunjukan bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia mendukung pertanian berkelanjutan.