Desa Kunangan, Muaro Jambi 14 Juli 2020
Di Desa Kunangan awalnya terdapat 120 Hektar sawah, akan tetapi 50
Hektar telah beralih fungsi menjadi areal stockpile batubara, batu seplit,
krikil dan pasir milik perusahaan.
Saat ini tersisa ± 70 Ha sawah
yang ditanam satu kali setiap tahun, terdapat 219 petani yang mengelola sawah
baik sebagai pemilik atau penggarap dengan rata-rata produksi gabah mencapai 5
ton/ha/tahunnya. Tidak hanya menjadi sumber pangan bagi masyarakat Desa
Kunangan, tetapi di sawah ini telah dikembangkan benih varietas lokal Sailun Salimbai yang telah dipatenkan.
Selain itu 93 bidang sawah di Desa Kunangan telah dipetakan dan
disertifikatkan melalui Program Redistribusi oleh BPN Muaro Jambi bersama
Setara Jambi, yang mensyaratkan bahwa lahan yang telah disertifikatkan tidak
dapat dialih fungsikan tanpa izin dari Badan Pertanahan Nasional.
Saat ini sebagian besar lahan kebun yang ada di Desa Kunangan telah
beralih kepemilikan kepada pengusaha, banyak warga yang telah menjual tanahnya
karena tidak ada pilihan ketika
membutuhkan dana ataupun termakan bujuk rayu. Tentu semua ini dengan sendirinya
akan membawa warga desa menuju kemiskinan, menjadi buruh di tanah /kampung
sendiri.
Terlebih saat ini petani petani menjadi risau dengan telah dilakukannya
penimbunan irigasi oleh salah satu perusahaan yang diindikasi akan membangun
stockpile batu bara. Jika hal ini benar-benar terjadi dapat dipastikan akan
berdampak buruk bagi pengairan tanaman padi, tanah dan keberlangsungan kegiatan
pertanian padi di Desa Kunangan. Karena kerusakan lahan secara pasti akan
memaksa petani menghentikan kegiatan bersawah.
Kami sadar dari informasi yang disampaikan oleh salah satu unsur
pemerintah bahwa Desa Kunangan bukanlah Sentra
Pertanian Pangan sebagaimana yang tertuang dalam PERDA RTRW Kabupaten Muaro
Jambi, akan tetapi sawah ini merupakan sentra
pertanian pangan padi bagi Desa Kunangan, karena sawah tersebut merupakan
satu-satunya hamparan sawah yang ada di desa kami. Demikian halnya dengan
irigasi yang telah dibangun oleh PU Provinsi Jambi untuk mengairi sawah Desa
Kunangan dan sawah Desa Talang Duku, adalah satu-satunya irigasi yang menjadi
sarana penunjang sehingga terpenuhinya kebutuhan air bagi sawah kami, jika
tetap dibangun Stockpile Batubara atau usaha serupa lainnya di atas lahan 4
Hektar areal sawah, termasuk areal irigasi yang telah dibeli oleh pengusaha,
maka dapat dipastikan sawah dan kegiatan pertanian di Desa kunangan akan punah
sama halnya dengan Desa Talang Duku.
Beragam inisiatif pengembangan produk local, proteksi areal pangan
dan dukungan sarana-prasarana yang telah dilakukan sejatinya menjadi
pertimbangan bersama untuk mendukung petani Desa Kunangan dalam mempertahankan
sawah dan areal pertanian pangan lainnya:
a.
70 Hektar sawah tidak hanya
menjadi sumber pangan (beras) bagi warga Desa Kunangan akan tetapi juga di
sawah ini telah dikembangkan benih varietas local Sailun Salimbai yang telah
dipatenkan.
b.
1 Hektar sawah mampu memenuhi kebutuhan
beras 4-6 keluarga setiap 1 tahun.
c.
Sawah juga menjadi sumber pemenuhan
protein, setiap masuk musim tanam terdapat banyak ikan di sawah yang tidak
hanya untuk warga Desa Kunangan tapi juga warga lain di luar Desa Kunangan yang
dikenal dengan tradisi Bekarang.
d.
Telah dipetakan sawah seluas 70 Ha
melalui program Redistribusi oleh BPN bersama Setara Jambi, yang mensyaratkan
bahwa sawah yang telah dipetakan tidak dapat diperjual belikan ataupun dialih fungsikan.
e.
Telah banyak sarana dan prasarana
yang telah dibangun untuk mendukung kegiatan pertanian sawah baik dari Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, baik menggunakan dana APBN,
APBD dan Dana Desa.
f.
Desa Kunangan telah ditetapkan
sebagai Kampung Reforma Agraria oleh BPN Muaro Jambi.
g.
pengembangan produk Beras local
cap ‘Kunangan’ dan kerupuk ‘Kemplang Sengarat’.
h.
Terdapat Gapoktan Bina Tani yang
seluruh anggotanya aktif bersawah.
i.
Telah terbentuk Kelompok Wanita
Tani yang anggotanya juga aktif bersawah juga memanfaatkan areal lain untuk
menanam holtikultura.
Dampak yang akan
ditimbulkan oleh stockpile batu bara bagi kegiatan pertanian padi kami adalah :
a.
Tidak berfungsinya irigasi, sebagai satu-satunya sumber pengairan
sungai selama ini.
b.
Abu batubara akan menutupi stomata daun sehingga menghambat
pertumbuhkan tamanan padi.
c.
Batu bara akan mengakibatkan terkotaminasinya unsur hara tanah.
d.
Abu akan mengakibatkan polusi udaha dan air yang akan berdampak
buruk bagi kesehatan petani di sawah dan masyarakat sekitar.
e.
Rusaknya tanaman, gagalnya panen akan menjadi pemicu tingginya
jual beli lahan sawah antar petani dan pihak pengusaha, sehingga dapat di
pastikan sawah milik petani akan berpindah kepada pengusaha dan menjadi areal
batubaru bara dan usaha sejenisnya.
f.
Hilangnya sumber pangan beras warga desa kunangan.
g.
Hilangnya mata pencarian sebagian besar warga desa kunangan yang
mencari ikan di sawah atau yang menjadi buruh tani selama kegiatan pertanian
berlangsung.
Setelah urung rembuk tentang
pengelolaan sawah dan problem terkait telah adanya kegiatan persiapan
pembangunan stockpile pada areal sawah, maka hasil musyawarah memutuskan :
1.
Menolak pembangunan stockpile batu bara atau usaha serupa di areal
sawah Desa Kunangan.
2.
Petani komitmen untuk mempertahankan sawah, tidak
memperjual-belikan ataupun mengalihfungsikannya.
3.
mengaktifkan dan membentuk kelompok tani untuk dapat meningkatkan
produksi pertanian padi dan pemanfaan potensi ikan pada musim banjir.
Untuk mendukung
keberlanjutan pengelolaan sawah Desa Kunangan, kami memohon kepada pemerintah
untuk :
1.
Dukung kami untuk mempertahankan kedaulatan pangan di desa kami.
2.
Mohon kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Jambi untuk
membatalkan rencana pembangunan Stockpile Batubara disekitar areal sawah Desa
Kunangan.
3.
Mohon Kepada Bupati, Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas
Pertanian Kabupaten Muaro Jambi atau Provinsi Jambi untuk menfasilitasi kami mengoptimalkan
Fungsi Irigasi. Terlebih setelah dilakukannya penutupan pintu dam Irigasi.
4.
Mohon untuk Pemerintah Kabupaten agar dapat menerbitkan PERDA
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan memasukkan sawah
kunangan sebagai salah satu objek areal sawah berkelanjutan.
5.
Menfasilitasi terbentuknya Peraturan Desa perlindungan sawah Desa
Kunangan.
Demikianlah pernyataan sikap kami,
atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu kami haturkan ribuan terimakasih.
GAPOKTAN BINA TANI DESA KUNANGAN KEC. TAMAN RAJA KAB.
MUARO JAMBI Uun Suheli : 085266218776
Setara Jambi : Ginanjar : 085378020233
Tulis Komentar