• 0741-5911449
  • baya@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Pangan
PETANI DESA KUNANGAN MENOLAK STOCKPILE BATU BARA DI AREAL SAWAH

PETANI DESA KUNANGAN MENOLAK STOCKPILE BATU BARA DI AREAL SAWAH

Desa Kunangan, Muaro Jambi 14 Juli 2020

Di Desa Kunangan awalnya terdapat 120 Hektar sawah, akan tetapi 50 Hektar telah beralih fungsi menjadi areal stockpile batubara, batu seplit, krikil dan pasir milik perusahaan.

Saat ini tersisa  ± 70 Ha sawah yang ditanam satu kali setiap tahun, terdapat 219 petani yang mengelola sawah baik sebagai pemilik atau penggarap dengan rata-rata produksi gabah mencapai 5 ton/ha/tahunnya. Tidak hanya menjadi sumber pangan bagi masyarakat Desa Kunangan, tetapi di sawah ini telah dikembangkan benih varietas lokal Sailun Salimbai yang telah dipatenkan.  

Selain itu 93 bidang sawah di Desa Kunangan telah dipetakan dan disertifikatkan melalui Program Redistribusi oleh BPN Muaro Jambi bersama Setara Jambi, yang mensyaratkan bahwa lahan yang telah disertifikatkan tidak dapat dialih fungsikan tanpa izin dari Badan Pertanahan Nasional.  

Saat ini sebagian besar lahan kebun yang ada di Desa Kunangan telah beralih kepemilikan kepada pengusaha, banyak warga yang telah menjual tanahnya karena tidak ada pilihan  ketika membutuhkan dana ataupun termakan bujuk rayu. Tentu semua ini dengan sendirinya akan membawa warga desa menuju kemiskinan, menjadi buruh di tanah /kampung sendiri.

Terlebih saat ini petani petani menjadi risau dengan telah dilakukannya penimbunan irigasi oleh salah satu perusahaan yang diindikasi akan membangun stockpile batu bara. Jika hal ini benar-benar terjadi dapat dipastikan akan berdampak buruk bagi pengairan tanaman padi, tanah dan keberlangsungan kegiatan pertanian padi di Desa Kunangan. Karena kerusakan lahan secara pasti akan memaksa petani menghentikan kegiatan bersawah.

Kami sadar dari informasi yang disampaikan oleh salah satu unsur pemerintah bahwa Desa Kunangan bukanlah Sentra Pertanian Pangan sebagaimana yang tertuang dalam PERDA RTRW Kabupaten Muaro Jambi, akan tetapi sawah ini merupakan sentra pertanian pangan padi bagi Desa Kunangan, karena sawah tersebut merupakan satu-satunya hamparan sawah yang ada di desa kami. Demikian halnya dengan irigasi yang telah dibangun oleh PU Provinsi Jambi untuk mengairi sawah Desa Kunangan dan sawah Desa Talang Duku, adalah satu-satunya irigasi yang menjadi sarana penunjang sehingga terpenuhinya kebutuhan air bagi sawah kami, jika tetap dibangun Stockpile Batubara atau usaha serupa lainnya di atas lahan 4 Hektar areal sawah, termasuk areal irigasi yang telah dibeli oleh pengusaha, maka dapat dipastikan sawah dan kegiatan pertanian di Desa kunangan akan punah sama halnya dengan Desa Talang Duku.

Beragam inisiatif pengembangan produk local, proteksi areal pangan dan dukungan sarana-prasarana yang telah dilakukan sejatinya menjadi pertimbangan bersama untuk mendukung petani Desa Kunangan dalam mempertahankan sawah dan areal pertanian pangan lainnya:

a.       70 Hektar sawah tidak hanya menjadi sumber pangan (beras) bagi warga Desa Kunangan akan tetapi juga di sawah ini telah dikembangkan benih varietas local Sailun Salimbai  yang telah dipatenkan.

b.      1 Hektar sawah mampu memenuhi kebutuhan beras 4-6 keluarga setiap 1 tahun.

c.       Sawah juga menjadi sumber pemenuhan protein, setiap masuk musim tanam terdapat banyak ikan di sawah yang tidak hanya untuk warga Desa Kunangan tapi juga warga lain di luar Desa Kunangan yang dikenal dengan tradisi Bekarang.

d.      Telah dipetakan sawah seluas 70 Ha melalui program Redistribusi oleh BPN bersama Setara Jambi, yang mensyaratkan bahwa sawah yang telah dipetakan tidak dapat diperjual belikan ataupun dialih fungsikan.

e.      Telah banyak sarana dan prasarana yang telah dibangun untuk mendukung kegiatan pertanian sawah baik dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, baik menggunakan dana APBN, APBD dan Dana Desa.

f.        Desa Kunangan telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh BPN Muaro Jambi.

g.       pengembangan produk Beras local cap ‘Kunangan’ dan kerupuk ‘Kemplang Sengarat’.

h.      Terdapat Gapoktan Bina Tani yang seluruh anggotanya aktif bersawah.

i.         Telah terbentuk Kelompok Wanita Tani yang anggotanya juga aktif bersawah juga memanfaatkan areal lain untuk menanam holtikultura.

Dampak yang akan ditimbulkan oleh stockpile batu bara bagi kegiatan pertanian padi kami adalah :

a.       Tidak berfungsinya irigasi, sebagai satu-satunya sumber pengairan sungai selama ini.

b.      Abu batubara akan menutupi stomata daun sehingga menghambat pertumbuhkan tamanan padi.

c.       Batu bara akan mengakibatkan terkotaminasinya unsur hara tanah.

d.      Abu akan mengakibatkan polusi udaha dan air yang akan berdampak buruk bagi kesehatan petani di sawah dan masyarakat sekitar.

e.      Rusaknya tanaman, gagalnya panen akan menjadi pemicu tingginya jual beli lahan sawah antar petani dan pihak pengusaha, sehingga dapat di pastikan sawah milik petani akan berpindah kepada pengusaha dan menjadi areal batubaru bara dan usaha sejenisnya.

f.        Hilangnya sumber pangan beras warga desa kunangan.

g.       Hilangnya mata pencarian sebagian besar warga desa kunangan yang mencari ikan di sawah atau yang menjadi buruh tani selama kegiatan pertanian berlangsung.

Setelah urung rembuk tentang pengelolaan sawah dan problem terkait telah adanya kegiatan persiapan pembangunan stockpile pada areal sawah, maka hasil musyawarah memutuskan :

1.       Menolak pembangunan stockpile batu bara atau usaha serupa di areal sawah Desa Kunangan.

2.       Petani komitmen untuk mempertahankan sawah, tidak memperjual-belikan ataupun mengalihfungsikannya.

3.       mengaktifkan dan membentuk kelompok tani untuk dapat meningkatkan produksi pertanian padi dan pemanfaan potensi ikan pada musim banjir.

Untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan sawah Desa Kunangan, kami memohon kepada pemerintah untuk :

1.       Dukung kami untuk mempertahankan kedaulatan pangan di desa kami.

2.       Mohon kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Jambi untuk membatalkan rencana pembangunan Stockpile Batubara disekitar areal sawah Desa Kunangan.

3.       Mohon Kepada Bupati, Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian Kabupaten Muaro Jambi atau Provinsi Jambi untuk menfasilitasi kami mengoptimalkan Fungsi Irigasi. Terlebih setelah dilakukannya penutupan pintu dam Irigasi.

4.       Mohon untuk Pemerintah Kabupaten agar dapat menerbitkan PERDA Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan memasukkan sawah kunangan sebagai salah satu objek areal sawah berkelanjutan.

5.       Menfasilitasi terbentuknya Peraturan Desa perlindungan sawah Desa Kunangan.

Demikianlah pernyataan sikap kami, atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu kami haturkan ribuan terimakasih.

GAPOKTAN BINA TANI DESA KUNANGAN KEC. TAMAN RAJA KAB. MUARO JAMBI Uun Suheli : 085266218776

Setara Jambi : Ginanjar 

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *