• 0741-5911449
  • baya@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Desa Membangun
SEKOLAH DESA TAHAP III; Refleksi Dan Pelepasan Alumni Sekolah Desa

SEKOLAH DESA TAHAP III; Refleksi Dan Pelepasan Alumni Sekolah Desa

Sekolah Desa tahap III dilakukan pada tanggal 21-24 Agustus 2016di Padang Sumatera barat,  diikuti oleh 65 orang partisipan yang berasal dari Sumatera barat, Riau Jambi dan Sumatera Selatan. Sekolah Desa III menjadi momen untuk merefleksi Sekolah Desa I-II, menilai secara bersama-sama apa saja yang telah diproleh, apa yang telah dilakukan di desa masing-masing dan yang terpenting adalah pembelajaran apa yang telah diproleh dari dua proses yaitu in class dan peraktik lapangan. Dan ternyata dimasing-masing desa selain mempunyai capaian perkembangan dan tantangan yang hampir sama satu sama lain juga terdapat pembelajaran special (tertentu) di setiap desa.

Pembelajaran umum    

·     Sekolah Desa telah menjadi alternative media sosialisasi UU Desa bagi masyarakat luas, proses dan tahapan Sekolah Desa yang dilakukan di desa-desa telah memperluas penyebaran informasi tentang UU Desa, tidak hanya terhadap Kepala Desa dan perangkatnya tapi juga kelompok tani, kelompok perempuan dan kelompok masyarakat lainnya yang ada di desa.   

·     Peserta Sekolah, termasuk perangkat desa sebelumnya menganggap bahwa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) RPJM Desa hanya sebagai dokumen prasyarat pencairan dana saja, belum melihatnya sebagai dokumen penting yang mencatat semua data potensi dan problem desa, dan menjadi acuan dasar dalam perencanaan pembangunan desa. Sekolah Desa telah mencerahkan fikiran dan sikap perwakilan kelompok masyarakat untuk serius dalam penyusunan dan penggarapan RPJM Desa.

·     Terbangun kesepahaman antar pemerintah desa dan kelompok tani tentang pentingnya memasukkan potensi dan problem pertanian pangan ke dalam perencanaan pembangunan desa, karena basis sumber penghidupan di desa adalah pertanian, dan pertanian pangan adalah potensi yang cukup besar untuk dikembangkan agar menjadikan desa mandiri pangan dan sebagai penopang kesejahteraan masyarakat di desa. Tingginya biaya produksi pertanian pangan dan pluktuatifnya nilai jual menjadi problem yang selama ini menjadikan pemerintah dan masyarakat berasumsi bahwa pertanian pangan bukan potensi prioritas untuk digali dan dikembangan. Kesadaran tentang pentingnya pangan bagi semua manusia menjadi dasar utama mengapa pertanian pangan itu sangat potensi, potensi untuk kemandirian pangan di desa dan potensi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.  

·     Proses sekolah desa telah menjadi media silaturrahmi, sharing berbagi pengetahuan dan pengalaman antar desa, dan mempeluas dampak sosialisasi Sekolah Desa ke desa-desa lainnya yang tidak terlibat dalam Sekolah Desa.

Pembelajaran khusus

·    Sumatera Barat; Desa Sungai Buluah memperluas peraktik penggunaan bahan organic dalam pertanian pangan dengan produk beras organic, pemanfaatan pekarangan dengan tanaman-tanaman organic dan pengelolaan ikan/sungai larangan melaui kebijakan desa.

·      Di Jambi; Desa Karmeo Kabupaten Batanghari telah membentuk BUM Desa, membuat Peraturan Desa dan sleksi pengurus secara terbuka dan partisipatif, Desa Pasar Terusan telah membangun kesepahaman pemasaran beras produksi Pasar Terusan secara berkelompok sebagai cikal-bakal usaha BUM Desa, Desa Rantau Kapas Tuo telah membangun pagar disekiling sawah yang ada di desa dengan menggunakan Dana Desa tahun 2016.

·     Di Riau; Desa Bunga Raya Kabupaten Siak telah merealisasikan kebijakan desanya tentang tata kelola ruang desa dengan mengembangkan pertanian pangan melalui packing beras dan mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan dengan tanaman buah-buahan.

·    Sumatera Selatan; Desa Perigi Kabupaten Ogan Komring Ilir/OKI berhasil mendapatkan program cetak sawah dari proses perjuangan panjang, memasukkan rencana pengelolaan pertanian terpadu dalam rencana program pembangunan desa.

Dibalik cerita pembelajaran positif di atas tentu juga masih terdapat banyak kekurangan, dari 24 Desa yang menjadi wilayah pemberdayaan Setara (Jambi), Wahana Liar (Sumbar), Riau Hijau (Riau) dan Lingkar Hijau (Sumsel) belum semuanya mempunyai progress yang cukup baik sebagaimana yang diingin kan, bahkan terdapat diantara beberapa desa yang tidak atau mungkin tetapnya belum menjalankan proses tindak lanjut di tingkat desa, baik dikarenakan oleh factor situasi di desa tersebut maupun karena factor keterbatasan sumber daya dari lembaga pendamping.

Karena itu, harapannya alumni Sekolah Desa mampu menjadi motor dan pelopor yang dapat bersinergi dengan Pendamping Desa untuk bersama-sama memperluas kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Karena UU Desa tidak secara otomatis dapat berjalan sebagaimana mandat yang diamanahkannya, semua proses dan tahapan masih membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama dari pemangku kebijakan. Niat pemerintah pusat untuk memajukan desa harus seiring – sejalan dengan kesungguh-sungguhan dari pihak pemerintah kecamatan, kabupaten dan propinsi untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa agar maksud dan tujuan UU Desa untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian desa dapat tercapai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *