• 0741-5911449
  • baya@setarajambi.org
  • Mayang, Komplek Kehutanan, Jambi
Sawit
Membangun Kesepahaman Antar Pemangku Kebijakan Untuk Mendorong Percepatan Pemenuhan Aspek Legalitas

Membangun Kesepahaman Antar Pemangku Kebijakan Untuk Mendorong Percepatan Pemenuhan Aspek Legalitas

Kegiatan workshop (13/02/2020) yang digagas oleh Setara Jambi dan RSPO Indonesia di Hotel Alya Kab. Tebo dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama tentang pentingnya legalitas petani sebagai bagian dari prinsip berkelanjutan, menemukan solusi konstruktif atas tantangan/kendala petani dalam pengajuan legalitas, mendorong minat petani akan pentingnya aspek legalitas bagi kelapa sawit berkelanjutan, dan mendorong percepatan urusan legalitas petani sawit swadaya agar dapat menuju sertifikasi minyak sawit bekelanjutan baik ISPO ataupun RSPO.

Workshop ini dihadiri oleh 40 orang dengan mengundang narasumber dari berbagai kalangan yaitu, dari Kementan (Prasetyo Djati), Disbun Provinsi Jambi (Agus Rizal), DPMPTSP Tebo (Herbowo Wahyu Saputri), dan RSPO Indonesia (Guntur Cahyo Prabowo). Acara workshop ini di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Tebo Bapak Syahlan, SH. Beliau mengungkapkan “pada dasarnya kami siap untuk melaksanakan program-program sepanjang untuk kepentingan masyarakat kami mendukung. Harapan kami dengan adanya ISPO dan RSPO bisa menularkan ke petani, kedepan bermanfaat bagi masyarakat daerah kita ini”.

Menurut Prasetyo Djati  “Standar untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan itu ISPO dan RSPO. Untuk menuju kesana itu juga banyak syarat yang harus dipenuhi seperti STDB, pelaksanaan STDB sesuai dengan Permentan 98. Secara teknis itu pendaftaran STDB di perkebunan, kemudian didaftarkan di PTSP. Sertifikasi ISPO lebih banyak kepada peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, Agus Rizal (Kadisbun Provinsi Jambi), STDB ini untuk apa, yang pertama untuk mengukur kesejahteraan melalui berapa kebun bapak yang didaftarkan. Tujuan nya untuk perencanaan kedepan, apakah akan membantu atau yang lain. STDB juga untuk salah satu syarat peremajaan , kalau ingin mengakses dana bantuan dari BPDPKS.

Pengurusan STDB saat ini dinilai sangat menyulitkan petani karena dalam pengurusannya ada syarat yang harus dipenuhi seperti NPWP, PBB, dan BPJS ketenagakerjaan. Menurut Herbowo W Saputri (DPMPTSP Tebo), “kalau di Tebo mengeluarkan STDB melalui OSS kami mengambil solusi jika PBB tidak ada, NPWP tidak ada atau ada namun banyak tidak valid karena SPT tidak dilaporkan. Kalau semua menunggu itu tidak akan pernah terbit, kalau kita daftar OSS nanti setelah syarat dipenuhi, kami turun dengan dinas teknis dilokasi, dan akan da operator kami yang akan membantu petani dalam pemenuhan semua syarat itu”.

RSPO dan ISPO sendiri merupakan suatu keharusan dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. RSPO itu adalah pembuat standar bukan pembuat harga. Apa definisi minyak sawit berkelanjutan meliputi pengelolaan dan operasi yang taat hukum yang layak lingkungan dan ekonomis. Manfaat sertifikasi bagi petani, mengharuskan petani yang sendiri ada baiknya berkelompok. Kalau berkelompok idealnya hubungan dengan pabrik jadi lebih kuat. Paling penting itu tidak hanya berkelompok itu adanya perubahan dari tata budidaya dan pengelolaan kebun jadi lebih baik. Dengan ada nya perbaikan ini hasil akan lebih baik, ungkap Guntur (RSPO).

Direktur Yayasan Setara Jambi ibu Nurbaya Zulhakim mengatakan, “Jadi intinya ISPO label halal Indonesia, RSPO label halal luar negeri. Ini menjadi pembuktian bagi pasar Nasional dan Internasional bahwa Petani Indonesia sedang berupaya melakukan praktek perbaikan kebun sawit munuju pengelolaan sawit berkelanjutan”.

Penulis : Rachmat Fauzan dan Tri Arianto

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *