SETARA MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1431 H

Friday, 19 Feb 2010

Kebun sawit bukan hutan, dan hutan bukan untuk kebun sawit

“Menyoal tentang rencana Menhut untuk memasukkan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari kawasan hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan”

Pihak industri kelapa sawit adalah pihak yang paling gembira saat ini, betapa tidak kelapa sawit yang selama ini dianggap sebagai salah satu biang masalah lingkungan dan konflik social sebentar lagi akan berbalik menjadi salah satu jawaban bagi semakin menurunya kualitas dan kuantitas hutan. Kegembiraan seolah berlipat ketika beberapa waktu lalu, kelapa sawit juga didaulat menjadi salah satu jawaban bagi krisis energi dan pemanasan global.

Kelapa sawit bukan hutan

Beberapa definisi hutan yang lazim digunakan Hutan ialah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang disominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI No. 41 tahun 1999). Hutan adalah lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri, dkk 1992). Hutan adalah masyarakat tetumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dengan di luar hutan (Soerianegara, dkk 1982). Hutan adalah masyarakat tetumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan yang dinamis.



Membandingkan dengan definisi perkebunan saja sudah sangat jauh. Beberapa definisi. perkebunan: adalah tanaman pertanian yang ditanam dilahan perkebunan. Definisi lainnya perkebunan adalah : tegakan hutan yang dibuat dengan menanam dan atau pembenihan dalam proses penghijauan atau reboisasi. Dan biasanya perkebunan dibuat dengan tujuan komersil dan hanya dalam 1 bentuk vegetasi saja. Kelapa sawit tentu saja bukan hutan, dan tidak akan pernah bisa dikelompokkan menjadi bagian dari kawasan hutan.
Apakah kebun sawit bisa dikelompokkan dalam kawasan hutan jika kehadiran kebun sawit justru akan menghancurkan hutan? Misalnya saja, kebutuhan akan intesitas bahan kimia, baik pupuk dan juga pestisida tentu akan berdampak bagi keberadaan hutan disekitarnya. Pupuk dan pestisida tidak saja berbahaya bagi tanaman lain disekitarnya tapi juga berbahaya bagi kelansungan ekosistem dikawasan tersebut. Dan apakah kebun sawit juga bisa berdampingan dengan hutan dan ekosistem yang ada didalamnya ketika kebun sawit hanya ramah bagi satu jenis tanaman saja?

Hutan bukan untuk kebun sawit
Rencana memasukkan kebun sawit menjadi bagian dari kawasan hutan jelas akan memicu kontroversi banyak pihak, bayangkan dengan situasi carut marutnya tata ruang dari tingkat kabupaten hingga propinsi, dengan kondisi pebisnis minyak sawit yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi ketimbang sosial dan lingkungan, ditengah lemahnya penegakan hukum, tentu akan menambah beban panjang bagi keberlanjutan dan kesimbangan hutan itu sendiri. Belum lagi selesai pendiskusikan tentang maraknya pencaplokan lahan-lahan pangan lokal produktif milik masyarakat, kini ditambah lagi dengan rencana mendorong kebun sawit untuk mencaplok hutan-hutan alam dengan memasukkannya menjadi kawasan hutan.

Jika kita kembali pada situasi saat ini, dimana para pebisnis kelapa sawit semakin gerah dengan semakin gencarnya tekanan kepada mereka terkait dengan aktifitas perkebunan kelapa sawit, misalnya saja, adanya himbauan Forum RSPO kepada para perusahaan besar untuk menghentikan atau moratorium penanaman kebun sawit di Tesso Nilo, adanya tekanan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diharuskan untuk melakukan penilaian HCV/nilai konservasi tinggi sebelum beroperasi dalam satu kawasan, baik diluar kawasan hutan atau kawasan hutan, maka sudah jelas bahwa rencana untuk memasukkan kebun sawit menjadi kawasan hutan, adalah salah satu strategi untuk mempermudah dan melindungin investasi sektor kelapa sawit, dari kewajiban-kewajiban dan tekanan tersebut.

Strategi berlapis; ujungnya tetap eksploitasi demi kepentingan ekonomi

Ada beberapa pembacaan kritis, ketika rencana memasukkan kebun sawit menjadi kawasan hutan, yaitu :

  1. strategi untuk mendapatkan pendanaan yang besar. Dengan luasan kawasan kehutanan yang berlipat dengan ditambahkannya kawasan perkebunan kelapa sawit, tentu ini menjadi ranah baru bagi penggalian bantuan sebesar-besarnya baik dari anggaran negara maupun dari bantuan dan pinjaman luar negeri.

  2. cara halus untuk mendorong masuknya perkebunan kelapa sawit sebagai areal yang akan mendapatkan kompensasi perdagangan karbon.

  3. strategi untuk memutihkan pelanggaran terhadap UU kehutanan no. 41 tahun 1999, dimana banyak sekali perkebunan kelapa sawit sawit yang masuk dalam areal dan kawasan hutan. Misalnya saja ada 15.000 Ha perkebunan kelapa sawit masuk kedalam areal hutan Leuser, dan juga perkebunan kelapa sawit didalam areal Tesso Nilo, perkebunan kelapa sawit di Zona Penyangga TN Kerinsi Seblat Jambi.

  4. strategi mengundang investasi sektor kelapa sawit, karena dengan memasukkan kebun sawit sebagai tanaman kehutanan, maka artinya boleh menanam kebun sawit di kawasan hutan. Artinya sebelum menanam sawit pengusaha sudah mendapat keuntungan dari penebangan kayu dikawasan tersebut.

Tak ada yang berubah pada petinggi negeri ini, komitment terhadap pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan alam, komitment terhadap pengurangan emisi ternyata hanya sebuah jargon semata.

Rukaiyah Rofiq
Direktur yayasan SETARA Jambi
uki@setarajambi.org


Comments are closed.