Posted on Friday 19 February 2010
“Menyoal tentang rencana Menhut untuk memasukkan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari kawasan hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan”
Pihak industri kelapa sawit adalah pihak yang paling gembira saat ini, betapa tidak kelapa sawit yang selama ini dianggap sebagai salah satu biang masalah lingkungan dan konflik social sebentar lagi akan berbalik menjadi salah satu jawaban bagi semakin menurunya kualitas dan kuantitas hutan. Kegembiraan seolah berlipat ketika beberapa waktu lalu, kelapa sawit juga didaulat menjadi salah satu jawaban bagi krisis energi dan pemanasan global.
Kelapa sawit bukan hutan
Beberapa definisi hutan yang lazim digunakan Hutan ialah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang disominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI No. 41 tahun 1999). Hutan adalah lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri, dkk 1992). Hutan adalah masyarakat tetumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dengan di luar hutan (Soerianegara, dkk 1982). Hutan adalah masyarakat tetumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan yang dinamis.
(more…)

